Saturday, June 6, 2009


Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi

DR.IR.H.ROIKHAN.MA.MM.CISFA

AHMAD FARID------106093003056

Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
1.Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.

Pasar Modal Syariah




pendahuluan
Adalah benar adanya bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Perkembangan pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, kiranya menuntut untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi keharusan, selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam. Sependapat dengan hipotesis Fauzi (lihat dalam Achsien, hal. xv, 2003), bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka menanamkan dana mereka di bank komersial, karena bank komersial memberikan return yang relatif kecil, meskipun risikonya juga relatif kecil. Tapi, justru di sinilah masalahnya. Masyarakat yang semakin paham akan pasar keuangan, semakin mengerti akan penilaian dan pengendalian risiko investasi, akan semakin berani memasuki area yang lebih berisiko.
Dalam konteks investasi syariah di pasar modal, pemahaman akan pengendalian risiko dan return saja tidak cukup, hal lain yang tak kalah penting untuk dipahami adalah pengenalan akan sekuritas-sekuritas mana yang selaras dengan syariah Islam. Dari banyak jenis sekuritas yang ada, beberapa di antaranya telah telah memperoleh pengakuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) atas kesyariahannya.
Yang dikehendaki dari pengenalan prinsip-prinsip keuangan Islami tersebut, terutama tentang bentuk-bentuk kontraknya, adalah baik investor maupun para akademisi nantinya dapat kritis menilai setiap sekuritas yang tersedia, serta tetap konsisten menggunakan sekuritas,reksadana yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, mereka tidak akan menjadi naif, menolak seluruh sekuritas yang ada dengan anggapan sama sekali bertentangan dengan syariah Islam. Tidak lantas pula menerima begitu saja modifikasi-modifikasi yang dilakukan tanpa telaah yang dalam secara substansif (Achsien, hal.59, 2003).
Pengertian dan Tujuan Investasi
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dalam Webster’s New Collegiate Ditionary, kata invest didefinisikan sebagai to make use of for future benefits or advantages and to commit (money) in order to earn a financial return.
Kemudian kata investment diartikan sebagai the outley of money use for income or profit. Dalam kamus istilah Pasar Modal dan keuangan kata invesment diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan (Arifin, 1999). Dan dalam kamus Lengkap Ekonomi, Investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang di harabkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapat (Wirasasmita,1999).
Sedangkan pendapat lain investasi di artikan sebagai komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lain yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang (Tendelilin,2001). Jadi, pada dasarnya sama yaitu penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
Selain itu, investasi berarti mengorbankan dollar sekarang untuk dollar pada masa depan ( Sharpe,1995). Ini berarti adalah penanaman modal saat ini untuk di peroleh mamfaatnya di masa depan.
Pada umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada vinancial asset dan investasi pada real asset, Investasi pada financial asset di lakukan di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial paper, Surat berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan di pasar Modal, misalnya berupa saham, obligasi, warrant, obsi, dan yang lainnya. Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang lainnya.
Sedangkan Tujuan investasi syariah adalah mendapat sejumlah pendapatan keuntungan. Dalam konteks perekonomian, menurut Tandelilin (2001) ada beberapa motif mengapa seseorang melakukan investasi, antara lain adalah:
Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak merupakan keinginan setiap manusia, sehingga upaya-upaya untuk mencapi hal tersebut di masa depan selalu akan di lakukan. Mengurangi tekanan inflasi Faktor inflasi tidak pernah dapat dihindarkan dalam kehidupan ekonomi, yang dapat dilakukan adalah meminimalkan risiko akibat adanya inflasi, hal demikian karena variable inflasi dapat mengereksi seluruh pendapatan yang ada. Investasi dalam sebuah bisnis tertentu dapat dikategorikan sebagai langkah mitigasi yang efektif. Sebagai usaha untuk menghemat pajak Di antara negara belahan dunia banyak melakukan kebijakan yang bersifat mendorong tumbuhnya investasi di masyarakat melalui pemberian fasilitas perpajakan kepada masyarakat yang melakukan investasi pada usaha tertentu.
Untuk mencapai tujuan investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspektasi return yang di dapatkan dan juga risiko yang akan dihadapi. Menurut Sharpe (1995), pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi antara lain: menentukan kebijakan investasi
pada tahapan ini, investor menentuakan tujuan investasi dan kemampuan/kekayaannya yang dapat diinvestasikan. Di karenakan ada hubungan positif antara risiko dan return, maka hal yang tepat bagi para investor untuk menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntungan saja, tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian. Jadi, tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam keuntungan maupun risiko.
Analisis sekuritas Pada tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas secara individual atau beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuan melakukan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced).

Pembentukan portofolio
Pada tahapan ketiga ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan diinvestasikan dan juga menentukanseberapa besar investasi pada tiap aset tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi perlu menjadi perhatian investor.
Melakukan revisi portofolio
Pada tahapan ini, berkenaan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya yaitu membentuk portofolio baru yang lebih optimal. Motifasi lainnya di sesuaikan dengan preferensi investor tentang resiko dan return itu sendiri.
Evaluasi kinerja portofolio
Pada tahapan terakhir ini, investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang di perhatikan tetapi juga risiko yang di hadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang tepat tentang return dan resiko juga standar yang relevan.
KATEGORI INVESTOR
Para investor dalam dunia pasar modal memiliki preferensi (trend) serta karakter yang berbeda satu sama lain, karena perbedaan inilah seorang menejer investasi diharuskan memahami dan menganalisis tipikal serta perilaku para investor dalam aktivitas investasi.
Secara garis besar tipikal investor terbagi menjadi 2 (dua) macam, tipikal yang berani mengambil risiko (nonrisk taker) dan mereka yang tidak berani mengambil risiko (nonrisk taker). Risk taker terbagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
Mereka yang berani mengambil resiko tinggi dengan harapan imbal hasil yang juga relatif tinggi (high risk high return).
Mereka yang cukup berani risiko yang moderat dengan imbal hasil yang juga moderat ( medium risk medium return).
Mereka yang hanya berani mengambil resiko dalam tingkat yang relatif rendah (low risk low return).
B. Investasi dalam Perspektif Islam
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.

SPEKULASI

Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor”   selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
 
Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya.
 
Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing  investasi dan spekulasi, Pertama, Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya goreng menggoreng saham.
 
Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.
 
Ketiga, Spekulasi  adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan (Sapta, 2002)
Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.
Kelimat,  spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
Keenam, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika. Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab  secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Masalahnya, adalah bagaimana pasar modal syariah bisa mengeliminasi praktek spekulasi ? spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan tujuan/niat  dan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut. Manakala Ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam . Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard).
            Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencar untung dari pergerakan harga saham semata.
Masalahnya, berapa lama minimum holding period yang masuk akal ? pembatasan itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham yang dipeganya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding periodnya. Metwally, seorang pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.
            Mengenai kekhawatiran bahwa penjualan saham di tengah masa usaha, akan menimbulkan kemungkinan gharar, seperti halnya jual beli ikan di dalam laut dapat diatasi dengan praktek akuntasi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham.
            Dengan berbagai model penilaian modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dalam hal ini, market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Dengan demikian dapat ditarik kjesimpulan bahwa sekuritas –sekuritas dapat diperjual belikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat diperoleh.
           
Kendala dan Starategi
            Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006),  dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :
1.         Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah
2.         Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
3.         Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah
Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
1)         Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah
2)         Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
3)         Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.
4)         Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.
(Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi islam Indoensia (IAEI) dan Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Islam UI dan Program Magister Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti.)

Menu Masa Depan

Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
            Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan  dari seruan Allah tentang investasi  tersebut
Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini
Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
 
1)         Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
             memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2)         Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
            likuiditas
3)         Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan
             mengembangkan lini produksinya
4)         Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga
            saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5)         Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
sebagaimana tercermin pada harga saham.
 
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
1)         Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2)         Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3)         Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
4)         Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5)         Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6)         Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
 
 7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8)         Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
9)         Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
 
Dalam perjalanannya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :
 
1.  No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa                                                 
     Dana Syariah
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan      Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
           
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam,  ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
* mengatur penerapan prinsip syariah
* menyusun standar akuntansi
* mengembangkan profesi pelaku pasar
* sosialisasi prinsip syariah
* mengembangkan produk
* menciptakan produk baru
* meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
 
 
 

Istilah-istilah dalam pasar modal

Agio/Disagio : NIlai yang didapatkan dari selisih antara penawaran umu dengan nilai nominal.
Annual Report : Laporan Tahunan dari kegiatan perusahaan, yg meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
Bank Kustodian : Pihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.
Bappepam : Badan Pengawas Pasar Modal, merupakan otoritas tertinggi di pasar modal yang memilik kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia.
Blue Chip : Contoh saham yang paling berkelas dalam pasar modal. Saham ini umumnya dimiliki oleh perusahaan2 mapan dengan reputasi keuangan baik dan stabil.
Bond : Obligasi, investasi pada hutang.
Bull market : Pasar di mana harga dari sejumlah besar saham mengalami peningkatan atau diharapkan mengalami peningkatan.
Bear Market : Kebalikan dari Bull Market.
Bonus Share : Saham2 baru yang dikeluarkan oleh emiten untuk para pemegang saham lama yang berasal dari kapitalisasi Agio saham.
Bursa Efek : Pihak yang menyediakn system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak2 lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Call : Kontrak opsi yang member hak kepada pemegang opsi tersebut untuk membeli sejumlah tertentu asset pada harga dan waktu tertentu.
Capital Gain : Keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.
Capital Loss : Kebalikan dari Capital Gain.
Close Position : Keluar dari posisi suatu saham atau efek. Ex : Jika broker meminta anda untuk menutup posisi long pada suatu saham, berarti ia meminta anda untuk segera menjual saham tadi.
Day Trader : Pemain sham yang memegang posisi dalam jangka waktu yang sangat singkat (dalam hitungan menit/jam) dan melakukan beberapa kali perdagangan dalam waktu satu hari. Kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai aksi spekulasi.
Derivative : Merupakan efek, seperti kontrak opsi dan futures yang nilainya tergantung dari performa asset yang mendasarinya (underlying asset)
DPR (Dividend Payout Ratio) : Merupakan perbandingan antara DPS dengan EPS.

DPS (Dividend per Shares) : Merupakan total semua dividend yang dibagikan dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar.
EPS (Earning per Shares) : Merupakan perbandingan antara laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak dengan jumlah saham yang diterbitkan.
Dividend Yield : Dividen tahunan per saham dibagi dengan harga perlembar saham. Dividend Yield ditambah dengan presentase capital gain sama dengan total return sebuah Due Diligence.
Efek : Produk turunan dari asset.
Equity : Biasa disebut dengan Saham, atau surat berharga yang mewakili andil/bagian kepemilikan perusahaan.
Going Public : Proses penjualan saham perdana kepada masyarakat/publik yang dikenal juga dengan istilah IPO.
Greenshoe : Suatu opsi yg memberi izin kepada penjamin emisi saham IPO untuk menjual saham tambahan kepada public/masyarakat jika permintaan terhadap saham tersebut cukup tinggi.
Hedge : Membuat suatu investasi untuk mengurangi/menghindari resiko pergerakn harga suatu asset.
Hedging : Melindungi suatu posisi dalam suatu surat berharga, mata uang maupun asset lainnya.
Index : Pengukuran statistic atas perubahan suatu portofolio saham yang menggambarkan/mewakili pasar secara keseluruhan. The Standard & Poor’s 500 adalah salah satu indeks yang paling dikenal, mengukur perubahan nilai keseluruhan dari nilai 500 saham perusahaan besar di AS.
Initial Public Offering (IPO) : Biasa disebut go public, merupakan penjualan saham perdana oleh suatu perusahaan kepada masyarakat.
Investasi : Menempatkan dana pada asset keuangan yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
Liability : Kewajiban hukum untuk membayar suatu hutang yang tercatat dalam neraca suatu perusahaan.
Option : Jenis opsi yang dapat dicairkan kaoan saja sampai masa jatuh temponya.
PER (Price Earning Ratio) : Merupakan perbandingan antara harga pasar suatu saham dengan EPS.
Portofolio : Sekelompok asset, seperti saham, obligasi, dan reksadana yang dipegang oleh seorang investor.
Preferred Stock : Saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa.
Profit Taking : Aksi ambil untung, biasanya terjadi ketika trader menjual saham mereka pada saat harga meningkat.
Prospectus : Dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci tentang perusahaan seperti rencana penawaran saham do bursa (IPO), penerbitan saham baru, penerbitan right issue, penerbitan obligasi/hutang, dll.
Put : Suatu kontrak opsi yang member hak kepada pemegangnya untuk menjual sejumlah tertentu saham yang tertera pada opsi dengan harga dan waktu tertentu.
Reksadana : Diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Return : Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh dalam investasi pada suatu periode tertentu.
Return on Asset (ROA) : Dihitung dengan membagi laba bersih dengan total aktiva perusahaan dan ditampilkan dalam persentase. ROA berguna untuk mengetahui tingkat keuntungan relative terhadap total aktiva perusahaan. Dengan kata lain, ROA akan memberikan gambaran seberapa besar pendapatan dihasilkan dari asset.
Return on Investment (ROI) : Keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari kegiatan investasi. ROI biasanya dihitung dalam persentase per tahun.
Right : Hak kepada pemegang saham sebagai orang yang diberi kesempatan pertama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga yang ditentukan.
Right Offering : Penerbitan right kepada pemegang saham untuk membeli saham tambahan yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga tertentu.
Saham Gorengan : Saham perusahaan yan umunya diperdagankan bukan berdasarkan fundamentalnya, tetapi sering diperdagangkan oleh para Bandar saham untuk mendapatkan keuntungan. Ciri2nya antara lain : memiliki kapitalisasi kecil, sehingga saham itu mudah dimainkan oleh para Bandar, Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh biasanay cukup tinggi, mengingat resikonya yang tinggi pula.
Short Sale : Suatu transaksi di pasar di mana seseorang (investor) menjual saham pinjaman untuk mendapatkan keuntungan dari (sbg antisipasi) menurunnya harga saham tersebut.
Stagflation : Kondisi stagnasi dalam ekonomi yang disertai dengan meningkatnya harga2.
Stock/Equity : Kepemilikan dalam perusahaan yang diwakili dengan jumlah saham.

Surat berharga syariah Negara (Sukuk Dalam Negeri)

Apa itu sukuk?
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Secara singkat AAOIFI mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan
atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan
bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Karakteristik Sukuk
􀂙 merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
􀂙 pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
􀂙 terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
􀂙 penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
􀂙 memerlukan underlying asset.
􀂙 penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Tujuan Penerbitan Sukuk Negara (SBSN)
􀂙 memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
􀂙 mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
􀂙 menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
􀂙 diversifikasi basis investor;
􀂙 mengembangkan alternatif instrumen investasi;
􀂙 mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
􀂙 memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional
Kelebihan berinvestasi dalam Sukuk Negara, khususnya untuk struktur Ijarah.
􀂙 Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
􀂙 Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
􀂙 Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
􀂙 Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
􀂙 Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
􀂙 Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.



Jenis-Jenis Sukuk
Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:
􀂙 Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat
atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi
Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
􀂙 Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
􀂙 Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangunproyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
􀂙 Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapunharga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Sukuk:
􀂙 Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo. Dalam hal sovereign sukuk, obligornya adalah Pemerintah.
􀂙 Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi:
i)sebagai penerbit sukuk,
ii) menjadi counterpart Pemerintah dalam transaksi pengalihan aset,
iii) bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
􀂙 Investor, adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, marjin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing Sejak tanggal 30 Januari hingga 20 Februari, Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara Ritel mulai ditawarkan kepada masyarakat umum. Pemerintah secara resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR-001. Setiap individu Warga Negara Indonesia dapat menyampaikan pemesanan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001. Jumlah minimum pemesanan pembelian adalah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanpa batasan maksimum pembelian. Sukuk ritel ditawarkan dengan margin keuntungan sebesar 12% setahun dan merupakan surat berharga pertama yang berbasis syariah. Dibandingkan dengan bunga bank, baik itu deposito atau tabungan, margin sukuk jauh lebih menguntungkan. Apalagi dikelola dengan sistem syariah yang bebas riba. Sukuk atau Obligasi Syariah menurut fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 :
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas : kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Inovasi baru-baru ini dalam keuangan Islam telah mengubah dinamika industri keuangan Islam terutama dalam area bonds dan sekuritas. Sukuk sudah berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam meningkatkan keuangan dalam pasar modal internasional melalui struktur yang dapat diterima secara Islam. Perusahaan multinasional, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga keuangan menggunakan sukuk internasional sebagai alternatif pembiayaan sindikasi. Obligasi syariah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instrumen keuangan yang sangat diminati pasar.
Pemesanan Pembelian disampaikan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah, pada setiap hari kerja mulai tanggal 30 Januari 2009 sampai dengan tanggal 20 Februari 2009.
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001 adalah sebagai berikut :
1. Menghubungi Agen Penjual yang siap untuk melayani pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel;
2. Membuka rekening dana (jika diperlukan) pada salah satu bank umum dan rekening surat berharga (jika diperlukan) pada salah satu bank kustodian anggota Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry;
3. Menyetor dana sesuai jumlah pembelian, minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening “Sukuk Ritel” pada bank yang ditunjuk oleh Agen Penjual;
4. Mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan (FP-01) serta melampirkan fotocopy KTP serta fotocopy bukti transfer dana;
5. Menerima tanda terima bukti pemesanan pembelian dari Agen Penjual;
6. Menunggu hasil keputusan penjatahan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengetahui jumlah Sukuk Ritel yang berhasil dimenangkan;
7. Menerima konfirmasi kepemilikan Sukuk Ritel seri SR-001 sesuai dengan jumlah pemesanan pembelian yang berhasil dimenangkan.

Jadwal pelaksanaan pemasaran Sukuk Ritel seri SR-001 selengkapnya adalah sebagai berikut :
* Masa Penawaran : 30 Januari - 20 Februari 2009
* Penjatahan : 23 Februari 2009
* Setelmen : 25 Februari 2009
* Konfirmasi Kepemilikan : 25 Februari -5 Maret 2009
* Pencatatan di Bursa Efek : 26 Februari 2009
Untuk mendukung penerbitan Sukuk Negara Ritel, Pemerintah telah menunjuk Konsultan Hukum dan Agen Penjual untuk penerbitan Sukuk Negara Ritel tahun 2009.
1. Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office
2. Agen Penjual : Agen Penjual Sukuk Negara Ritel adalah 13 (tiga belas) perusahaan, yang terdiri dari Bank Umum Konvensional (4 perusahaan), Bank Umum Syariah (1 perusahaan) dan Perusahaan Efek (8 perusahaan), dengan rincian sebagai berikut :
* Bank Umum Konvensional : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; Citibank NA; The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank Internasional Indonesia,Tbk.
* Bank Umum Syariah : PT Bank Syariah Mandiri.
* Perusahaan Efek : PT Danareksa Sekuritas; PT Trimegah Securities,Tbk; PT CIMB-GK Securities Indonesia; PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas; PT Reliance Securities, Tbk; PT Anugerah Securindo Indah; PT Bahana Securities dan PT BNI Securities
sumber : www.depkeu.go.id
Siaran Pers Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Negara Ritel Seri SR-001
Siaran Pers Nomor: 14/HMS/2009

Contoh Saham

IHSG LEBIH SULIT DIPREDIKSI SEKARANG

Oleh : Terry Mart

Pengantar.

Hasil studi statistik sederhana terhadap dua indeks saham di Asia Tenggara, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Indeks Kuala Lumpur Stock Exchange (KLSE) memperlihatkan bahwa fluktuasi IHSG saat ini cenderung lebih acak dibandingkan dengan fluktuasi di masa sebelum krisis moneter. Hal yang berbeda diperlihatkan oleh indeks saham negeri jiran, Kuala Lumpur Stock Exchange (KLSE). Tulisan ini mencoba untuk mempopulerkan makalah yang lebih teknis hasil studi statistik yang dapat di-download dari situs www.arXiv.org dengan kode makalah cond-mat/0208574.


Sejarah Fluktuasi Indeks Kedua Saham.
Selama ini sifat-sifat statistik dari fluktuasi indeks-indeks saham kebanyakan dipelajari hanya secara kualitatif. Mayoritas studi dilakukan hanya untuk melihat kecenderungan (trend) dari pergerakan harga saham dengan berpijak pada sejarah (history) harga saham tersebut di masa lampau. Studi seperti ini memang sangat diperlukan karena para pialang pada umumnya hanya ingin mengetahui berapa harga atau nilai suatu saham esok atau beberapa waktu mendatang. Meski demikian, pengetahuan akan sifat-sifat dasar dari pergerakan nilai sebuah saham sangatlah penting untuk mengenal lebih jauh saham tersebut.

Rasanya memang sulit untuk mengkuantisasi sifat-sifat dasar tersebut karena pergerakan nilai suatu saham dapat dipengaruhi oleh ribuan atau ratusan ribu variabel yang setiap detik dapat berubah, mulai dari demonstrasi mahasiswa kecil-kecilan hingga kebijakan pemerintah Amerika untuk menyerang Irak, semuanya dapat mengubah harga suatu saham secara signifikan. Ditambah lagi dengan ketidak-tahuan kita tentang korelasi eksak antara variabel-variabel tersebut dengan nilai suatu saham. Namun, krisis moneter yang menimpa negara kita (serta negara-negara tetangga) tampaknya telah meninggalkan jejak yang jelas dalam perkembangan perekonomian kita. Jejak tersebut juga dapat ditelusuri pada pergerakan indeks saham kita (serta indeks saham negara tetangga). Dengan demikian, suatu studi yang meski tidak sepenuhnya kuantitatif, namun jauh lebih dari sekadar kualitatif, dapat dilakukan pada indeks-indeks saham tersebut.

Pada Gambar 1 diperlihatkan fluktuasi IHSG dari tahun 1988 hingga 2002 yang diplot bersama-sama dengan kurs rupiah terhadap dollar US serta keuntungan (return) indeks saham. Keuntungan indeks dihitung berdasarkan rumus:
Z(t) = ln Y(t+dt) - ln Y(t) = ln [(t+dt) / Y(t)]
dengan Y(t) menunjukkan indeks harga penutupan pada hari t dan Dt menandakan jendela waktu yang diambil. Definisi ini berbeda dengan beberapa studi terdahulu karena pada studi-studi sebelumnya tidak digunakan logaritma natural seperti di atas. Namun, kelebihan dari definisi di atas sangat jelas, Z(t)  hanya bergantung pada rasio harga sesaat terhadap harga sebelumnya dan bukan terhadap modulus harga saham.

Dibandingkan dengan indeks-indeks saham besar seperti S&P 500 misalnya, fluktuasi yang terlihat pada Gambar 1 tergolong sangat dramatis. Tentu saja fluktuasi yang hebat terjadi pada saat kita memasuki era krisis moneter yang ditandai dengan anjloknya harga Rupiah terhadap Dollar pada pertengahan 1997 hingga awal 1998. Sebagai catatan, pemerintah Indonesia melepas nilai tukar rupiah pada pasar (currency float) pada pertengahan Agustus 1997. Pada saat yang sama indeks saham IHSG juga menurun secara tajam namun sempat menguat bersamaan dengan meningkatnya (meski sangat sedikit) harga rupiah hingga akhirnya jatuh kembali ke posisi paling rendah pada akhir September 1998.


Gambar 1. Grafik Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama 15 tahun (tengah) yang dibandingkan dengan kurs rupiah terhadap dollar US (atas) dan keuntungan indeks (bawah). Garis vertikal antara 10 Juli 1997 dan 23 Januari 1998 menunjukkan periode pada saat nilai Rupiah jatuh secara dramatis terhadap dollar US.

Keuntungan indeks memperlihatkan keadaan yang lebih riil. Sejak jatuhnya rupiah, fluktuasi keuntungan menjadi lebih cepat dan cenderung menurun ditahun-tahun berikutnya, meski tetap saja lebih besar dibandingkan dengan fluktuasi sebelum krisis. Apa yang diperlihatkan pada grafik keuntungan tersebut tidak lain adalah volatilitas (volatility) dari IHSG yang jauh lebih besar pada dan beberapa saat setelah krisis dibandingkan dengan sebelum krisis. Dalam makalah yang lebih teknis diperlihatkan bahwa volatilitas IHSG memang lebih besar hingga saat ini. Hal ini juga terlihat pada deviasi standar dari distribusi keuntungan yang secara signifikan terbukti lebih besar selama dan sesudah krisis. Kebanyakan studi di bidang finansial menggunakan deviasi standar sebagai ukuran volatilitas suatu saham. Di dalam model untuk option-pricing serta pada persamaan Black-Scholes, volatilitas merupakan salah satu input yang sangat penting.
 


Gambar 2. Grafik Pergerakan Indeks Saham Kuala Lumpur (KLSE) selama hampir 10 tahun (tengah) yang dibandingkan dengan kurs Ringgit Malaysia terhadap dollar US (atas) serta keuntungan indeks (bawah). Garis vertikal antara 10 Juli 1997 dan 23 Januari 1998 menunjukkan periode pada saat nilai Rupiah (bukan Ringgit) jatuh secara dramatis terhadap dollar US.

Fluktuasi indeks saham negeri jiran ternyata hampir sama dengan IHSG. Hal ini diperlihatkan pada Gambar 2. Menariknya, jika kita definisikan periode krisis moneter yang sama seperti pada Gambar 1, Ringgit dan KLSE mengalami degradasi yang hampir identik. Tercatat bahwa KLSE mencapai titik terrendah pada tanggal 1 September 1998 dan secara fluktuatif meningkat hingga sekarang. Fenomena ini mungkin dapat dipahami karena pada tanggal 1 September 1998 pemerintah Malaysia menetapkan harga Dollar terhadap Ringgit. Fluktuasi keuntungan memperlihatkan gejala yang sama seperti pada IHSG, dimana fluktuasi menjadi sangat tajam pada saat indeks saham mencapai harga terrendah.

Meski pemerintah Malaysia berhasil menngontrol harga Dollar US terhadap Ringgit, sebuah studi yang dilakukan oleh sekelompok ilmuwan di Universiti Kebangsaan Malaysia meragukan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap indeks KLSE. Memang jika kita bandingkan dengan IHSG tampaknya kedua saham memiliki korelasi yang kuat, sehingga faktor luar lain tampaknya lebih relevan untuk menjelaskan peningkatan KLSE. Bahkan, kelompok ilmuwan tersebut mengklaim bahwa kebijakan tersebut telah mendorong ke arah "mis-posisi" dari Ringgit. Selama tahun 1999 Ringgit telah mengalami overvalue karena mata uang regional lain seperti Yen Jepang dan Dollar Singapura mengalami depresiasi cukup berarti terhadap Dollar US. Sebagai konsekuensinya, ekspor Malaysia menjadi kurang kompetitif sehingga kebijakan ini mengakibatkan apa yang mereka sebut sebagai economic slowdown di Malaysia.

Sifat-sifat Statistik Fluktuasi Kedua Saham

Studi yang dilakukan terhadap kedua saham ini tergolong cukup berani karena hanya menggunakan data indeks saham harian yang berorde ribuan. Tidak seperti studi-studi yang dilakukan pada indeks-indeks saham utama seperti S&P 500, misalnya, yang dicatat per menit, jumlah data yang digunakan dapat berorde jutaan. Meski demikian, dengan menggunakan data IHSG dan KLSE yang dapat diambil dari internet, fluktuasi yang dicatat sudah dapat memperlihatkan sifat-sifat dasar suatu sistem kompleks. Hasil perhitungan memperlihatkan bahwa bagian sentral dari distribusi fungsi kerapatan peluang (probability density function) IHSG dapat dijelaskan dengan proses stabil Levy. Fenomena yang sama juga ditemukan pada KLSE. Secara umum terlihat bahwa distribusi keuntungan tidak dapat digambarkan dengan fungsi Gaussian, sehingga fluktuasi kedua saham terbukti tidak murni acak. Dengan kata lain kedua saham memperlihatkan trend tertentu pada fluktuasinya.

Meski demikian bukan berarti trend tersebut dapat dilihat secara mudah dan selalu ada setiap saat. Pada Gambar  3 diperlihatkan korelasi singkat dari indeks harian kedua saham yang dihitung berdasarkan rumus
C(t) = (< Z(t) Z(t+t) >  - < Z(t) >2) / (< Z2(t) > - < Z(t) >2)

dengan tanda menunjukkan harga rata-rata dari Z. Korelasi ini menunjukkan aspek ingatan (memori) suatu saham. Semakin lama korelasi suatu saham, semakin mudah prediksi ke depan dapat dilakukan pada saham tersebut. Namun sebaliknya, semakin singkat korelasinya, maka semakin sulit memperkirakan harga saham di masa depan. Korelasi juga sangat penting dalam menentukan model yang tepat untuk menjelaskan proses fluktuasi indeks saham. Studi sebelumnya memperlihatkan bahwa  saham S&P 500 memiliki korelasi yang meluruh secara eksponensial dengan waktu peluruhan karakteristik sekitar 4 menit. Karena baik IHSG maupun KLSE hanya memiliki data harian, kita tidak dapat berharap untuk memperoleh hasil yang lebih kuantitatif.

Untuk mempermudah pembahasan, ketiga periode yang dibatasi oleh dua garis vertikal pada Gambar 1 dan Gambar 2 dinamakan periode sebelum krisis, selama krisis, dan sesudah krisis. Meski definisi ini tidak begitu akurat, namun cukup membantu untuk menggambarkan sifat-sifat fluktuasi saham sebelum dan sesudah krisis.

Pada Gambar 3 terlihat jelas jika IHSG memiliki korelasi yang lebih baik dibandingkan KLSE, namun korelasi memburuk pada periode krisis dan agak membaik setelah itu. Meski demikian korelasi IHSG saat ini terlihat lebih singkat dibandingkan dengan korelasi sebelum krisis. Pada KLSE hal ini tidak terlalu jelas, namun jika diperiksa secara seksama terlihat bahwa korelasi sesudah krisis lebih panjang dibandingkan dengan sebelum krisis.


Gambar 3. Korelasi singkat dari IHSG dan KLSE sebelum, selama, dan sesudah krisis. Semakin cepat kurva korelasi jatuh menuju nilai nol berarti semakin singkat korelasi indeks saham, dengan kata lain semakin sulit untuk memprediksi harga saham di masa mendatang.

Jika korelasi masih sulit untuk menggambarkan apa yang dialami oleh IHSG dan KLSE saat ini, maka dapat digunakan momen distribusi yang didefinisikan sebagai

mu(k) = <  | g(t) | k >
dengan g(t) menyatakan keuntungan Z(t) yang telah dinormalisasi.

Hasil perhitungan momen IHSG untuk ketiga periode diperlihatkan pada Gambar 4. Pada gambar tersebut momen distribusi dibandingkan untuk jendela waktu yang berbeda-beda serta dibandingkan juga dengan momen distribusi Gaussian, yaitu untuk distribusi yang diakibatkan oleh fluktuasi acak sempurna. Apa yang dapat kita simpulkan dari ketiga periode tidak lain adalah bahwa momen setelah krisis mendekati momen acak sempurna. Dengan kata lain, jika sebelum krisis fluktuasi IHSG jauh dari acak, maka selama dan setelah krisis fluktuasi IHSG sudah mendekati acak sempurna. IHSG sudah kehilangan trend  yang ia perlihatkan di masa lampau.  


Gambar 4. Momen (mu) dari distribusi IHSG dihitung untuk jendela waktu antara 1 hingga 19 hari dibandingkan dengan momen untuk distribusi acak murni (Gaussian).

Hal yang berbeda diperlihatkan oleh KLSE pada Gambar 5. Pada KLSE terjadi proses sebaliknya. Sebelum krisis terlihat bahwa semua kurva untuk jendela waktu yang berbeda berada tidak jauh dari momen Gaussian. Selama dan setelah krisis, momen tersebut bergerak menjauhi momen dari proses acak.


Gambar 5. Momen (mu) dari distribusi KLSE dihitung untuk jendela waktu antara 1 hingga 19 hari dibandingkan dengan momen untuk distribusi acak murni (Gaussian).

Tentu saja berbagai alasan dapat dikemukakan untuk menjelaskan fenomena ini. Salah satu hal yang cukup masuk akal adalah kestabilan mata uang lokal yang dapat menenangkan hati para investor. Pada rupiah kestabilan terjadi sebelum krisis, sehingga kekhawatiran yang berlebihan untuk memiliki saham tidak terlihat. Trend fluktuasi indeks saham dapat dimengerti jika hal ini terjadi. Hal yang sama terjadi pada KLSE, namun setelah masa krisis.

Tampaknya saham IHSG lebih menguntungkan di masa lalu dibandingkan sekarang. Analisis terhadap nilai skewness dari distribusi keuntungan juga membuktikan hal ini. Setelah krisis kedua saham memberikan profit yang lebih sedikit, meski demikian KLSE sedikit lebih menguntungkan dari IHSG saat ini.

(Dr. Terry Mart, staf pengajar dan peneliti pada Departemen Fisika, FMIPA UI, Depok)

BURSA EFEK

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, mempengaruhi harga saham (lihat penilaian saham). Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange".
penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder)

Saham dalam negeri

Sejarah
Perusahaan pertama yang mengeluarkan saham diperkirakan adalah [[Stora Kopparberg]] pada abad 13.
Tipe saham
Ada beberapa tipe dari saham, termasuk [[saham biasa]] (''common stock''), [[saham preferen]] (''preferred stock''), [[saham harta]] (''treasury stock''), dan saham kelas ganda (''dual class stock''). Saham preferen biasanya memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian [[dividen]] dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di [[bursa efek]] adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.
== Aplikasi ==
Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via [[broker]]. Di [[Indonesia]], pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 [[lot]]. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara ''[[over the counter]]''. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:
# Meningkatnya nilai kapital ([[capital gain]]).
# Mendapatkan [[deviden]].
Beberapa perusahaan Indonesia melakukan ''dual listing'' saham di [[Bursa Efek Jakarta]] dan [[New York Stock Exchange]]. Saham yang diperjualbelikan di [[NYSE]] tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan ([[IHSG]]) yang merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai di bawah 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi ''under value''. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.
Untuk bisa menilai apakah sebuah saham bernilai mahal atau murah, biasanya digunakan rasio perhitungan seperti ''[[Earning-per-Share]]'' (EPS), ''[[Price-to-Earning Ratio]]'' (PER), ''[[Price-to-Book Value]]'' (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di [[saham]], disarankan untuk melakukan teknik valuasi terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar resiko bisa dibagi. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam jangka panjang. Mereka menyarankan rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.
Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan papan direktur, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun, hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan tersebut memiliki lebih untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut tidak akan bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.

KONSEP EKONOMI KAFFAH

Selain surat al-Baqarah [2]: ayat 208, kata Kâffah juga terdapat dalam surat Saba [34] ayat 28 yang menyatakan 2 hal yaitu “pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan”.
Jika dalam System Thinking terdapat causal loop positif, maka Islam Kâffah terdapat pembawa berita gembira. Dan sebagai pemberi peringatan merupakan causal loop negatif. Sehingga System Thinking dapat disandingkan dengan Islam Kâffah. Jadi, kalau pendekatan barat adalah System Thinking, maka pendekatan Islam adalah Ekonomi Kâffah.
Pemaparan Ekonomi Kâffah dapat mengambil analogi dari System Thinking. Fungsi Ekonomi Kâffah di sini, untuk menjadi pilihan konsep bila ternyata Ekonomi Kapitalis sudah terbukti tidak mampu mengatasi masalah yang kompleks akhir-akhir ini. Sebagian ekonom barat mulai memperbaiki system ekonomi kapitalis dengan pendekatan system thinking. Dalam hal ini, Ekonomi Kâffah merupakan the rising star yang merupakan paradigma baru dari pertumbuhan pesat Ekonomi Islam. Kehadiran Ekonomi Kâffah menjadi entitas yang berdiri sendiri, memiliki diferensiasi, dan dasar yang kuar dari al-Quran (QS. AL-Baqarah [2]: 208), tetapi dalam menjembatani pengembangan Ekonomi Kâffah dianalogikan bersama System Thinking. Peradaban barat yang memiliki referensi yang terstruktur, metodologi yang mendasar, dan yang paling penting sudah merasuki setiap lembar pemikiran kaum intelektual dunia. Sehingga dirasakan akan lebih sederhana dan logis bila Ekonomi Kâffah muncul bersama konsep System Thinking.
Kekhususan yang dimiliki oleh Ekonomi Kâffah adalah penjabaran dari metode Sinlammim. Hal ini sesuai dengan isi al-Quran yang berbunyi ‘silmi kâffah’, dengan penjelasan bahwa kata ‘silmi’ merupakan derivasi dari huruf sin lam mim.
Metode Sinlammim dalam Ekonomi Kâffah, juga menjadi metode yang baru bagi pengembangan epistemologi system ekonomi Islam secara keseluruhan. Untuk memudahkan pengertiannya maka metode Sinlammim dipersamakan dengan metode System Dynamics yang sudah lebih dulu exist sejak sepuluh tahun terakhir.
Metode Sinlammim secara umum merupakan salah satu solusi untuk menembus kebuntuan kehidupan dalam rangka memecahkan permasalahan yang mendasar. Hal ini dirasakan perlunya suatu metode yang lebih baik untuk menjadi perimbangan dalam mengatasi kemandekan ilmu pengetahuan.
Hal ini sejalan dengan perkembangan peradaban terakhir yang menyatakan bahwa dirasakan perlu untuk mencari jalan tengah dari permasalahan ekonomi yang ada dengan beralih ke hal-hal yang berkaitan dengan spiritual. Semakin hari manusia semakin menginginkan peradaban yang lebih baik, lebih tajam, dan mampu menjawab semua aspek. Salah satu contoh dari bukti sederhana metode Sinlammim adalah pencarian jati diri dari tangan manusia. Yang semula manusia beranggapan bahwa tangan ini atau jari-jari ini adalah given dari Tuhan, maka dengan semakin kritisnya manusia mulai mencari tahu adakah pola tertentu yang menjadi standar dari penciptaan jari-jari manusia.
Pendekatan yang ada selama ini kurang mampu menjawab keingintahuan manusia yang lebih rinci. Pendekatan dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan metode sinlammim. Dengan pendekatan ini manusia dapat sedikit membuka tabir konsep bentuk jari-jari manusia yang terkait erat dengan nilai spiritual yang ada dalam kitab suci.
Dengan metode sinlammim ini, manusia mencoba membuktikan bahwa model sinlammim ini ‘mampu atau tidak’ menjadi benchmark bagi setiap penciptaan yang ada di alam semesta ini. Jika dianggap bahwa dengan pendekatan ini dapat dibuat uraian tentang penciptaan jari-jari manusia, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan penciptaan selain tangan manusia ini ?



Gambar Metode Sinlammim Dalam Tangan Manusia

Sumber: Lukisan Tangan Sinlammim,
Milik Sendiri, Dr.Ir.H.Roikhan.MA.MM. 2006.
Pembuktian valid atau tidaknya sinlammim sebagai salah satu metode pendekatan dapat dilakukan dengan berbagai percobaan, trial and error, pengamatan dan penelitian yang dilakukan selayaknya oleh umat muslim sebagai pemilik dari model sinlammim ini. Kajian yang dilakukan sebenarnya tidak membatasi pada muslim maupun non muslim tetapi sekiranya metode ini mampu menghadirkan buah karya dari umat Islam sendiri, mengapa tidak umat muslim inilah yang memulai terlebih dahulu mencari tahu keabsahan metode sinlammim ini.
Untuk metode Sinlammim, juga memenuhi syarat sebagai salah satu pembanding dalam System Dynamics yaitu dengan pola feedbacknya. Elemen pertama adalah Tuhan, kemudian elemen kedua adalah alam, dan feedbacknya adalah ibadah. Bila System Dynamics mensyaratkan feedback sebagai bagian dari struktur sistemnya, maka Sinlammim juga memiliki feedback dalam hubungan di dalam sistem, seperti tersebut di atas.hubungan-sinlammim2
Dengan kemampuan ilmuwan barat untuk menguasai bahasa komputer dan teknologi, maka kehadiran platform Powersim merupakan hal yang biasa. Sedangkan dengan kemampuan menerjemahkan konsep Islam Kâffah ke dalam Sinlammim, maka kemunculan formula akar digit adalah hal yang luar biasa, karena di dalamnya tersirat nilai sederhana, ketakterhinggaan, dan bernilai mutlak.

KAFFAH ECONOMIC

In addition to a letter of al-Baqarah [2]: verse 208, says Kâffah also in a letter Saba [34] paragraph 28 which states that the 2 "of a good news and as a warner.
System Thinking in if there is a positive causal loop, so there is a bearer of Islam Kâffah tidbit. And as a warner, a negative causal loop. System so that I can disandingkan with Kâffah Islam. So if the west is System Thinking, the approach to Islam is Kâffah Economics.
Economic exposure Kâffah can take the analogy of System Thinking. Economic Kâffah function here, to be a choice when in fact the concept of capitalist economy is not able to overcome the complex problems of late. Some western economists began to improve the system with the capitalist economic system thinking approach. In this case, the Economic Kâffah is the rising star of a new paradigm is the rapid growth of Islamic Economics. Attendance Economic Kâffah become a stand-alone entity, has a differentiation, and the fundamental kuar from al-Quran (QS. Al-Baqarah [2]: 208), but the bridge development in the Economic System with Kâffah dianalogikan Thinking. Western civilization that has a structured reference, the basic methodology, and the most important pieces of each merasuki already thought the intellectual world. So that is felt to be more simple and logical when the economy appears Kâffah System Thinking with concepts.
Specificity of the Economic Kâffah is penjabaran method of Sinlammim. This is in accordance with the contents of al-Quran that reads’ silmi kâffah ‘, with the explanation that the word’ silmi ‘is a letter from derivasi sin lam mim.
Method Sinlammim in Economics Kâffah, is also a method for developing a new epistemology Islamic economic system as a whole. To facilitate the method does Sinlammim be the method System Dynamics has been the first exist since last ten years.
Sinlammim method in general is one of the solutions to penetrate the impasse in order to solve the fundamental problems. This perceived need for a better method for perimbangan a standstill in the sciences.
This is in line with the development of the last states that felt the need to find the middle road of economic problems that have to switch to things that are associated with the spiritual. The day people want more of a better, more sharp, and capable of all aspects. One example of a simple proof method is the search Sinlammim identity of the human hand. Originally thought that the human hand or fingers is given from God, the man with the start kritisnya find out what a particular pattern, which is the standard of the creation of human fingers.
Approach that is far less able to keingintahuan man more detailed. The approach can be done in many ways one of which is the method sinlammim. With this approach, people can open the curtain a little concept of the human fingers are closely related to the spiritual values that are in the sacred book.
With this method sinlammim, people try to prove that this model sinlammim ‘or not able to’ become a benchmark for each of the creation of the universe. If considered that with this approach, the description can be made about the creation of human fingers, then the next question is how the creation of man than this?

Figure Method Sinlammim In Human Hand
Source: Hand Painting Sinlammim,
Dr.Ir.H.Roikhan.MA.MM. 2006.

Dosen

Nama : DR.IR.H.Roikhan, MA.MM
Pendidikan : (ITB-S1, S2-MMUI, S3-UIN)
(Dow Jones, Telerate, Bridge, Moneyline, Reuters)

BiodataQw

Nama : Ahmad Farid
Nim : 106093003056
Tempat/tgl Lahir : Jakarta, 16 November 1987
Alamat : Jl. Kebon Nanas IV Rt.006/Rw.02 No.06 Grogol Utara Kebayoran Lama Jakarta Selatan
telpon : 08998221817

Spekulasi di Pasar Modal

Kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko (risk taking action) yang biasa di lakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat ketidak pastian yang di hadpapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidak pastian tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang diterimanya. Spekulan adalah game of change sedangkan bisnis game of skill.
Ada beberapa kendala untuk mengembangkan pasar modal syariah, kendala-kendala tersebut (sudarsono, 2003) antara lain:
Belum ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya undang-undang. Perkembangan Keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah.
Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana di mana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang di syriahkan. Dimana selama ini praktik pasar modal tidak tidak bisa di pisahkan dari riba, maysir, dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal

Instrumen Pasar Modal Syariah


1.Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri:
1.Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
2.Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
3.Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
4.Saham dalam portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.
Prinsip Dasar Saham Syariah
1.Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
2.Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
3.Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4.Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5.Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
Jenis-jenis Saham
Saham Preferen
1.Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
2.Hak preferen terhadap dividen: hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%).
3.Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
4.Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi.
5.Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah.
Saham Biasa
1.Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan.
2.Hak menerima pembagian keuntungan.
3.Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.

Saham Treasury
1.Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.
2.Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: a. Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.
Pedoman Syariah
1.Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.
2.Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
3.Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang.
4.Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership/musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga.
5.Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
6.Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b. Transaksi tunai, harus segera diselesiakan sesuai dengan kontrak.
2. Obligasi Syariah
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil antara emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Kewajiban dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk /jasa yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi.
Jenis-jenis Obligasi
1.Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2.Obligasi Ijarah. Dengan akad Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
Pedoman Syariah
Tetapi, sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
1.Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3.Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
4.Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Peringkat Investment Grade:
1.Memiliki fundamental usaha yang kuat.
2.Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
3.Memiliki citra yang baik bagi publik
3. Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.
Pedoman Syariah
Tidak adanya unsur penipuan dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

1.Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri:
1.Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
2.Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
3.Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
4.Saham dalam portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.
Prinsip Dasar Saham Syariah
1.Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
2.Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
3.Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4.Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5.Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
Jenis-jenis Saham
Saham Preferen
1.Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
2.Hak preferen terhadap dividen: hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%).
3.Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
4.Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi.
5.Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah.
Saham Biasa
1.Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan.
2.Hak menerima pembagian keuntungan.
3.Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.

Saham Treasury
1.Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.
2.Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: a. Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.
Pedoman Syariah
1.Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.
2.Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
3.Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang.
4.Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership/musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga.
5.Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
6.Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b. Transaksi tunai, harus segera diselesiakan sesuai dengan kontrak.
2. Obligasi Syariah
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil antara emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Kewajiban dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk /jasa yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi.
Jenis-jenis Obligasi
1.Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2.Obligasi Ijarah. Dengan akad Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
Pedoman Syariah
Tetapi, sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
1.Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3.Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
4.Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Peringkat Investment Grade:
1.Memiliki fundamental usaha yang kuat.
2.Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
3.Memiliki citra yang baik bagi publik
3. Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.
Pedoman Syariah
Tidak adanya unsur penipuan dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

Instrumen Pasar Modal Syariah

1.Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri:
1.Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
2.Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
3.Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
4.Saham dalam portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.
Prinsip Dasar Saham Syariah
1.Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
2.Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
3.Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4.Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5.Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
Jenis-jenis Saham
Saham Preferen
1.Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
2.Hak preferen terhadap dividen: hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%).
3.Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
4.Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi.
5.Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah.
Saham Biasa
1.Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan.
2.Hak menerima pembagian keuntungan.
3.Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.

Saham Treasury
1.Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.
2.Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: a. Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.
Pedoman Syariah
1.Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.
2.Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
3.Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang.
4.Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership/musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga.
5.Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
6.Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b. Transaksi tunai, harus segera diselesiakan sesuai dengan kontrak.
2. Obligasi Syariah
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil antara emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Kewajiban dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk /jasa yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi.
Jenis-jenis Obligasi
1.Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2.Obligasi Ijarah. Dengan akad Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
Pedoman Syariah
Tetapi, sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
1.Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3.Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
4.Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Peringkat Investment Grade:
1.Memiliki fundamental usaha yang kuat.
2.Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
3.Memiliki citra yang baik bagi publik
3. Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.
Pedoman Syariah
Tidak adanya unsur penipuan dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.