Saturday, June 6, 2009


Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi

DR.IR.H.ROIKHAN.MA.MM.CISFA

AHMAD FARID------106093003056

Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
1.Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.

Pasar Modal Syariah




pendahuluan
Adalah benar adanya bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Perkembangan pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, kiranya menuntut untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi keharusan, selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam. Sependapat dengan hipotesis Fauzi (lihat dalam Achsien, hal. xv, 2003), bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka menanamkan dana mereka di bank komersial, karena bank komersial memberikan return yang relatif kecil, meskipun risikonya juga relatif kecil. Tapi, justru di sinilah masalahnya. Masyarakat yang semakin paham akan pasar keuangan, semakin mengerti akan penilaian dan pengendalian risiko investasi, akan semakin berani memasuki area yang lebih berisiko.
Dalam konteks investasi syariah di pasar modal, pemahaman akan pengendalian risiko dan return saja tidak cukup, hal lain yang tak kalah penting untuk dipahami adalah pengenalan akan sekuritas-sekuritas mana yang selaras dengan syariah Islam. Dari banyak jenis sekuritas yang ada, beberapa di antaranya telah telah memperoleh pengakuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) atas kesyariahannya.
Yang dikehendaki dari pengenalan prinsip-prinsip keuangan Islami tersebut, terutama tentang bentuk-bentuk kontraknya, adalah baik investor maupun para akademisi nantinya dapat kritis menilai setiap sekuritas yang tersedia, serta tetap konsisten menggunakan sekuritas,reksadana yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, mereka tidak akan menjadi naif, menolak seluruh sekuritas yang ada dengan anggapan sama sekali bertentangan dengan syariah Islam. Tidak lantas pula menerima begitu saja modifikasi-modifikasi yang dilakukan tanpa telaah yang dalam secara substansif (Achsien, hal.59, 2003).
Pengertian dan Tujuan Investasi
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dalam Webster’s New Collegiate Ditionary, kata invest didefinisikan sebagai to make use of for future benefits or advantages and to commit (money) in order to earn a financial return.
Kemudian kata investment diartikan sebagai the outley of money use for income or profit. Dalam kamus istilah Pasar Modal dan keuangan kata invesment diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan (Arifin, 1999). Dan dalam kamus Lengkap Ekonomi, Investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang di harabkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapat (Wirasasmita,1999).
Sedangkan pendapat lain investasi di artikan sebagai komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lain yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang (Tendelilin,2001). Jadi, pada dasarnya sama yaitu penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
Selain itu, investasi berarti mengorbankan dollar sekarang untuk dollar pada masa depan ( Sharpe,1995). Ini berarti adalah penanaman modal saat ini untuk di peroleh mamfaatnya di masa depan.
Pada umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada vinancial asset dan investasi pada real asset, Investasi pada financial asset di lakukan di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial paper, Surat berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan di pasar Modal, misalnya berupa saham, obligasi, warrant, obsi, dan yang lainnya. Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang lainnya.
Sedangkan Tujuan investasi syariah adalah mendapat sejumlah pendapatan keuntungan. Dalam konteks perekonomian, menurut Tandelilin (2001) ada beberapa motif mengapa seseorang melakukan investasi, antara lain adalah:
Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak merupakan keinginan setiap manusia, sehingga upaya-upaya untuk mencapi hal tersebut di masa depan selalu akan di lakukan. Mengurangi tekanan inflasi Faktor inflasi tidak pernah dapat dihindarkan dalam kehidupan ekonomi, yang dapat dilakukan adalah meminimalkan risiko akibat adanya inflasi, hal demikian karena variable inflasi dapat mengereksi seluruh pendapatan yang ada. Investasi dalam sebuah bisnis tertentu dapat dikategorikan sebagai langkah mitigasi yang efektif. Sebagai usaha untuk menghemat pajak Di antara negara belahan dunia banyak melakukan kebijakan yang bersifat mendorong tumbuhnya investasi di masyarakat melalui pemberian fasilitas perpajakan kepada masyarakat yang melakukan investasi pada usaha tertentu.
Untuk mencapai tujuan investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspektasi return yang di dapatkan dan juga risiko yang akan dihadapi. Menurut Sharpe (1995), pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi antara lain: menentukan kebijakan investasi
pada tahapan ini, investor menentuakan tujuan investasi dan kemampuan/kekayaannya yang dapat diinvestasikan. Di karenakan ada hubungan positif antara risiko dan return, maka hal yang tepat bagi para investor untuk menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntungan saja, tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian. Jadi, tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam keuntungan maupun risiko.
Analisis sekuritas Pada tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas secara individual atau beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuan melakukan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced).

Pembentukan portofolio
Pada tahapan ketiga ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan diinvestasikan dan juga menentukanseberapa besar investasi pada tiap aset tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi perlu menjadi perhatian investor.
Melakukan revisi portofolio
Pada tahapan ini, berkenaan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya yaitu membentuk portofolio baru yang lebih optimal. Motifasi lainnya di sesuaikan dengan preferensi investor tentang resiko dan return itu sendiri.
Evaluasi kinerja portofolio
Pada tahapan terakhir ini, investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang di perhatikan tetapi juga risiko yang di hadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang tepat tentang return dan resiko juga standar yang relevan.
KATEGORI INVESTOR
Para investor dalam dunia pasar modal memiliki preferensi (trend) serta karakter yang berbeda satu sama lain, karena perbedaan inilah seorang menejer investasi diharuskan memahami dan menganalisis tipikal serta perilaku para investor dalam aktivitas investasi.
Secara garis besar tipikal investor terbagi menjadi 2 (dua) macam, tipikal yang berani mengambil risiko (nonrisk taker) dan mereka yang tidak berani mengambil risiko (nonrisk taker). Risk taker terbagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
Mereka yang berani mengambil resiko tinggi dengan harapan imbal hasil yang juga relatif tinggi (high risk high return).
Mereka yang cukup berani risiko yang moderat dengan imbal hasil yang juga moderat ( medium risk medium return).
Mereka yang hanya berani mengambil resiko dalam tingkat yang relatif rendah (low risk low return).
B. Investasi dalam Perspektif Islam
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.

SPEKULASI

Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor”   selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
 
Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya.
 
Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing  investasi dan spekulasi, Pertama, Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya goreng menggoreng saham.
 
Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.
 
Ketiga, Spekulasi  adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan (Sapta, 2002)
Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.
Kelimat,  spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
Keenam, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika. Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab  secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Masalahnya, adalah bagaimana pasar modal syariah bisa mengeliminasi praktek spekulasi ? spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan tujuan/niat  dan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut. Manakala Ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam . Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard).
            Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencar untung dari pergerakan harga saham semata.
Masalahnya, berapa lama minimum holding period yang masuk akal ? pembatasan itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham yang dipeganya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding periodnya. Metwally, seorang pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.
            Mengenai kekhawatiran bahwa penjualan saham di tengah masa usaha, akan menimbulkan kemungkinan gharar, seperti halnya jual beli ikan di dalam laut dapat diatasi dengan praktek akuntasi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham.
            Dengan berbagai model penilaian modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dalam hal ini, market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Dengan demikian dapat ditarik kjesimpulan bahwa sekuritas –sekuritas dapat diperjual belikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat diperoleh.
           
Kendala dan Starategi
            Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006),  dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :
1.         Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah
2.         Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
3.         Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah
Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
1)         Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah
2)         Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
3)         Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.
4)         Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.
(Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi islam Indoensia (IAEI) dan Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Islam UI dan Program Magister Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti.)

Menu Masa Depan

Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
            Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan  dari seruan Allah tentang investasi  tersebut
Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini
Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
 
1)         Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
             memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2)         Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
            likuiditas
3)         Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan
             mengembangkan lini produksinya
4)         Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga
            saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5)         Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
sebagaimana tercermin pada harga saham.
 
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
1)         Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2)         Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3)         Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
4)         Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5)         Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6)         Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
 
 7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8)         Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
9)         Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
 
Dalam perjalanannya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :
 
1.  No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa                                                 
     Dana Syariah
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan      Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
           
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam,  ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
* mengatur penerapan prinsip syariah
* menyusun standar akuntansi
* mengembangkan profesi pelaku pasar
* sosialisasi prinsip syariah
* mengembangkan produk
* menciptakan produk baru
* meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
 
 
 

Istilah-istilah dalam pasar modal

Agio/Disagio : NIlai yang didapatkan dari selisih antara penawaran umu dengan nilai nominal.
Annual Report : Laporan Tahunan dari kegiatan perusahaan, yg meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
Bank Kustodian : Pihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.
Bappepam : Badan Pengawas Pasar Modal, merupakan otoritas tertinggi di pasar modal yang memilik kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia.
Blue Chip : Contoh saham yang paling berkelas dalam pasar modal. Saham ini umumnya dimiliki oleh perusahaan2 mapan dengan reputasi keuangan baik dan stabil.
Bond : Obligasi, investasi pada hutang.
Bull market : Pasar di mana harga dari sejumlah besar saham mengalami peningkatan atau diharapkan mengalami peningkatan.
Bear Market : Kebalikan dari Bull Market.
Bonus Share : Saham2 baru yang dikeluarkan oleh emiten untuk para pemegang saham lama yang berasal dari kapitalisasi Agio saham.
Bursa Efek : Pihak yang menyediakn system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak2 lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Call : Kontrak opsi yang member hak kepada pemegang opsi tersebut untuk membeli sejumlah tertentu asset pada harga dan waktu tertentu.
Capital Gain : Keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.
Capital Loss : Kebalikan dari Capital Gain.
Close Position : Keluar dari posisi suatu saham atau efek. Ex : Jika broker meminta anda untuk menutup posisi long pada suatu saham, berarti ia meminta anda untuk segera menjual saham tadi.
Day Trader : Pemain sham yang memegang posisi dalam jangka waktu yang sangat singkat (dalam hitungan menit/jam) dan melakukan beberapa kali perdagangan dalam waktu satu hari. Kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai aksi spekulasi.
Derivative : Merupakan efek, seperti kontrak opsi dan futures yang nilainya tergantung dari performa asset yang mendasarinya (underlying asset)
DPR (Dividend Payout Ratio) : Merupakan perbandingan antara DPS dengan EPS.

DPS (Dividend per Shares) : Merupakan total semua dividend yang dibagikan dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar.
EPS (Earning per Shares) : Merupakan perbandingan antara laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak dengan jumlah saham yang diterbitkan.
Dividend Yield : Dividen tahunan per saham dibagi dengan harga perlembar saham. Dividend Yield ditambah dengan presentase capital gain sama dengan total return sebuah Due Diligence.
Efek : Produk turunan dari asset.
Equity : Biasa disebut dengan Saham, atau surat berharga yang mewakili andil/bagian kepemilikan perusahaan.
Going Public : Proses penjualan saham perdana kepada masyarakat/publik yang dikenal juga dengan istilah IPO.
Greenshoe : Suatu opsi yg memberi izin kepada penjamin emisi saham IPO untuk menjual saham tambahan kepada public/masyarakat jika permintaan terhadap saham tersebut cukup tinggi.
Hedge : Membuat suatu investasi untuk mengurangi/menghindari resiko pergerakn harga suatu asset.
Hedging : Melindungi suatu posisi dalam suatu surat berharga, mata uang maupun asset lainnya.
Index : Pengukuran statistic atas perubahan suatu portofolio saham yang menggambarkan/mewakili pasar secara keseluruhan. The Standard & Poor’s 500 adalah salah satu indeks yang paling dikenal, mengukur perubahan nilai keseluruhan dari nilai 500 saham perusahaan besar di AS.
Initial Public Offering (IPO) : Biasa disebut go public, merupakan penjualan saham perdana oleh suatu perusahaan kepada masyarakat.
Investasi : Menempatkan dana pada asset keuangan yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
Liability : Kewajiban hukum untuk membayar suatu hutang yang tercatat dalam neraca suatu perusahaan.
Option : Jenis opsi yang dapat dicairkan kaoan saja sampai masa jatuh temponya.
PER (Price Earning Ratio) : Merupakan perbandingan antara harga pasar suatu saham dengan EPS.
Portofolio : Sekelompok asset, seperti saham, obligasi, dan reksadana yang dipegang oleh seorang investor.
Preferred Stock : Saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa.
Profit Taking : Aksi ambil untung, biasanya terjadi ketika trader menjual saham mereka pada saat harga meningkat.
Prospectus : Dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci tentang perusahaan seperti rencana penawaran saham do bursa (IPO), penerbitan saham baru, penerbitan right issue, penerbitan obligasi/hutang, dll.
Put : Suatu kontrak opsi yang member hak kepada pemegangnya untuk menjual sejumlah tertentu saham yang tertera pada opsi dengan harga dan waktu tertentu.
Reksadana : Diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Return : Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh dalam investasi pada suatu periode tertentu.
Return on Asset (ROA) : Dihitung dengan membagi laba bersih dengan total aktiva perusahaan dan ditampilkan dalam persentase. ROA berguna untuk mengetahui tingkat keuntungan relative terhadap total aktiva perusahaan. Dengan kata lain, ROA akan memberikan gambaran seberapa besar pendapatan dihasilkan dari asset.
Return on Investment (ROI) : Keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari kegiatan investasi. ROI biasanya dihitung dalam persentase per tahun.
Right : Hak kepada pemegang saham sebagai orang yang diberi kesempatan pertama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga yang ditentukan.
Right Offering : Penerbitan right kepada pemegang saham untuk membeli saham tambahan yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga tertentu.
Saham Gorengan : Saham perusahaan yan umunya diperdagankan bukan berdasarkan fundamentalnya, tetapi sering diperdagangkan oleh para Bandar saham untuk mendapatkan keuntungan. Ciri2nya antara lain : memiliki kapitalisasi kecil, sehingga saham itu mudah dimainkan oleh para Bandar, Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh biasanay cukup tinggi, mengingat resikonya yang tinggi pula.
Short Sale : Suatu transaksi di pasar di mana seseorang (investor) menjual saham pinjaman untuk mendapatkan keuntungan dari (sbg antisipasi) menurunnya harga saham tersebut.
Stagflation : Kondisi stagnasi dalam ekonomi yang disertai dengan meningkatnya harga2.
Stock/Equity : Kepemilikan dalam perusahaan yang diwakili dengan jumlah saham.

Surat berharga syariah Negara (Sukuk Dalam Negeri)

Apa itu sukuk?
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Secara singkat AAOIFI mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan
atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan
bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Karakteristik Sukuk
􀂙 merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
􀂙 pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
􀂙 terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
􀂙 penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
􀂙 memerlukan underlying asset.
􀂙 penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Tujuan Penerbitan Sukuk Negara (SBSN)
􀂙 memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
􀂙 mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
􀂙 menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
􀂙 diversifikasi basis investor;
􀂙 mengembangkan alternatif instrumen investasi;
􀂙 mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
􀂙 memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional
Kelebihan berinvestasi dalam Sukuk Negara, khususnya untuk struktur Ijarah.
􀂙 Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
􀂙 Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
􀂙 Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
􀂙 Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
􀂙 Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
􀂙 Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.



Jenis-Jenis Sukuk
Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:
􀂙 Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat
atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi
Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
􀂙 Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
􀂙 Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangunproyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
􀂙 Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapunharga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Sukuk:
􀂙 Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo. Dalam hal sovereign sukuk, obligornya adalah Pemerintah.
􀂙 Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi:
i)sebagai penerbit sukuk,
ii) menjadi counterpart Pemerintah dalam transaksi pengalihan aset,
iii) bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
􀂙 Investor, adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, marjin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing Sejak tanggal 30 Januari hingga 20 Februari, Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara Ritel mulai ditawarkan kepada masyarakat umum. Pemerintah secara resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR-001. Setiap individu Warga Negara Indonesia dapat menyampaikan pemesanan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001. Jumlah minimum pemesanan pembelian adalah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanpa batasan maksimum pembelian. Sukuk ritel ditawarkan dengan margin keuntungan sebesar 12% setahun dan merupakan surat berharga pertama yang berbasis syariah. Dibandingkan dengan bunga bank, baik itu deposito atau tabungan, margin sukuk jauh lebih menguntungkan. Apalagi dikelola dengan sistem syariah yang bebas riba. Sukuk atau Obligasi Syariah menurut fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 :
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas : kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Inovasi baru-baru ini dalam keuangan Islam telah mengubah dinamika industri keuangan Islam terutama dalam area bonds dan sekuritas. Sukuk sudah berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam meningkatkan keuangan dalam pasar modal internasional melalui struktur yang dapat diterima secara Islam. Perusahaan multinasional, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga keuangan menggunakan sukuk internasional sebagai alternatif pembiayaan sindikasi. Obligasi syariah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instrumen keuangan yang sangat diminati pasar.
Pemesanan Pembelian disampaikan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah, pada setiap hari kerja mulai tanggal 30 Januari 2009 sampai dengan tanggal 20 Februari 2009.
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001 adalah sebagai berikut :
1. Menghubungi Agen Penjual yang siap untuk melayani pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel;
2. Membuka rekening dana (jika diperlukan) pada salah satu bank umum dan rekening surat berharga (jika diperlukan) pada salah satu bank kustodian anggota Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry;
3. Menyetor dana sesuai jumlah pembelian, minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening “Sukuk Ritel” pada bank yang ditunjuk oleh Agen Penjual;
4. Mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan (FP-01) serta melampirkan fotocopy KTP serta fotocopy bukti transfer dana;
5. Menerima tanda terima bukti pemesanan pembelian dari Agen Penjual;
6. Menunggu hasil keputusan penjatahan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengetahui jumlah Sukuk Ritel yang berhasil dimenangkan;
7. Menerima konfirmasi kepemilikan Sukuk Ritel seri SR-001 sesuai dengan jumlah pemesanan pembelian yang berhasil dimenangkan.

Jadwal pelaksanaan pemasaran Sukuk Ritel seri SR-001 selengkapnya adalah sebagai berikut :
* Masa Penawaran : 30 Januari - 20 Februari 2009
* Penjatahan : 23 Februari 2009
* Setelmen : 25 Februari 2009
* Konfirmasi Kepemilikan : 25 Februari -5 Maret 2009
* Pencatatan di Bursa Efek : 26 Februari 2009
Untuk mendukung penerbitan Sukuk Negara Ritel, Pemerintah telah menunjuk Konsultan Hukum dan Agen Penjual untuk penerbitan Sukuk Negara Ritel tahun 2009.
1. Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office
2. Agen Penjual : Agen Penjual Sukuk Negara Ritel adalah 13 (tiga belas) perusahaan, yang terdiri dari Bank Umum Konvensional (4 perusahaan), Bank Umum Syariah (1 perusahaan) dan Perusahaan Efek (8 perusahaan), dengan rincian sebagai berikut :
* Bank Umum Konvensional : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; Citibank NA; The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank Internasional Indonesia,Tbk.
* Bank Umum Syariah : PT Bank Syariah Mandiri.
* Perusahaan Efek : PT Danareksa Sekuritas; PT Trimegah Securities,Tbk; PT CIMB-GK Securities Indonesia; PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas; PT Reliance Securities, Tbk; PT Anugerah Securindo Indah; PT Bahana Securities dan PT BNI Securities
sumber : www.depkeu.go.id
Siaran Pers Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Negara Ritel Seri SR-001
Siaran Pers Nomor: 14/HMS/2009