Saturday, June 6, 2009

Saham dalam negeri

Sejarah
Perusahaan pertama yang mengeluarkan saham diperkirakan adalah [[Stora Kopparberg]] pada abad 13.
Tipe saham
Ada beberapa tipe dari saham, termasuk [[saham biasa]] (''common stock''), [[saham preferen]] (''preferred stock''), [[saham harta]] (''treasury stock''), dan saham kelas ganda (''dual class stock''). Saham preferen biasanya memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian [[dividen]] dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di [[bursa efek]] adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.
== Aplikasi ==
Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via [[broker]]. Di [[Indonesia]], pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 [[lot]]. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara ''[[over the counter]]''. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:
# Meningkatnya nilai kapital ([[capital gain]]).
# Mendapatkan [[deviden]].
Beberapa perusahaan Indonesia melakukan ''dual listing'' saham di [[Bursa Efek Jakarta]] dan [[New York Stock Exchange]]. Saham yang diperjualbelikan di [[NYSE]] tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan ([[IHSG]]) yang merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai di bawah 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi ''under value''. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.
Untuk bisa menilai apakah sebuah saham bernilai mahal atau murah, biasanya digunakan rasio perhitungan seperti ''[[Earning-per-Share]]'' (EPS), ''[[Price-to-Earning Ratio]]'' (PER), ''[[Price-to-Book Value]]'' (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di [[saham]], disarankan untuk melakukan teknik valuasi terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar resiko bisa dibagi. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam jangka panjang. Mereka menyarankan rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.
Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan papan direktur, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun, hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan tersebut memiliki lebih untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut tidak akan bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.

No comments:

Post a Comment