Saturday, June 6, 2009

Surat berharga syariah Negara (Sukuk Dalam Negeri)

Apa itu sukuk?
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Secara singkat AAOIFI mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan
atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan
bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Karakteristik Sukuk
􀂙 merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
􀂙 pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
􀂙 terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
􀂙 penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
􀂙 memerlukan underlying asset.
􀂙 penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Tujuan Penerbitan Sukuk Negara (SBSN)
􀂙 memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
􀂙 mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
􀂙 menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
􀂙 diversifikasi basis investor;
􀂙 mengembangkan alternatif instrumen investasi;
􀂙 mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
􀂙 memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional
Kelebihan berinvestasi dalam Sukuk Negara, khususnya untuk struktur Ijarah.
􀂙 Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
􀂙 Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
􀂙 Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
􀂙 Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
􀂙 Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
􀂙 Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.



Jenis-Jenis Sukuk
Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:
􀂙 Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat
atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi
Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
􀂙 Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
􀂙 Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangunproyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
􀂙 Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapunharga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Sukuk:
􀂙 Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo. Dalam hal sovereign sukuk, obligornya adalah Pemerintah.
􀂙 Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi:
i)sebagai penerbit sukuk,
ii) menjadi counterpart Pemerintah dalam transaksi pengalihan aset,
iii) bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
􀂙 Investor, adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, marjin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing Sejak tanggal 30 Januari hingga 20 Februari, Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara Ritel mulai ditawarkan kepada masyarakat umum. Pemerintah secara resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR-001. Setiap individu Warga Negara Indonesia dapat menyampaikan pemesanan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001. Jumlah minimum pemesanan pembelian adalah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanpa batasan maksimum pembelian. Sukuk ritel ditawarkan dengan margin keuntungan sebesar 12% setahun dan merupakan surat berharga pertama yang berbasis syariah. Dibandingkan dengan bunga bank, baik itu deposito atau tabungan, margin sukuk jauh lebih menguntungkan. Apalagi dikelola dengan sistem syariah yang bebas riba. Sukuk atau Obligasi Syariah menurut fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 :
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas : kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Inovasi baru-baru ini dalam keuangan Islam telah mengubah dinamika industri keuangan Islam terutama dalam area bonds dan sekuritas. Sukuk sudah berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam meningkatkan keuangan dalam pasar modal internasional melalui struktur yang dapat diterima secara Islam. Perusahaan multinasional, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga keuangan menggunakan sukuk internasional sebagai alternatif pembiayaan sindikasi. Obligasi syariah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instrumen keuangan yang sangat diminati pasar.
Pemesanan Pembelian disampaikan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah, pada setiap hari kerja mulai tanggal 30 Januari 2009 sampai dengan tanggal 20 Februari 2009.
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001 adalah sebagai berikut :
1. Menghubungi Agen Penjual yang siap untuk melayani pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel;
2. Membuka rekening dana (jika diperlukan) pada salah satu bank umum dan rekening surat berharga (jika diperlukan) pada salah satu bank kustodian anggota Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry;
3. Menyetor dana sesuai jumlah pembelian, minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening “Sukuk Ritel” pada bank yang ditunjuk oleh Agen Penjual;
4. Mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan (FP-01) serta melampirkan fotocopy KTP serta fotocopy bukti transfer dana;
5. Menerima tanda terima bukti pemesanan pembelian dari Agen Penjual;
6. Menunggu hasil keputusan penjatahan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengetahui jumlah Sukuk Ritel yang berhasil dimenangkan;
7. Menerima konfirmasi kepemilikan Sukuk Ritel seri SR-001 sesuai dengan jumlah pemesanan pembelian yang berhasil dimenangkan.

Jadwal pelaksanaan pemasaran Sukuk Ritel seri SR-001 selengkapnya adalah sebagai berikut :
* Masa Penawaran : 30 Januari - 20 Februari 2009
* Penjatahan : 23 Februari 2009
* Setelmen : 25 Februari 2009
* Konfirmasi Kepemilikan : 25 Februari -5 Maret 2009
* Pencatatan di Bursa Efek : 26 Februari 2009
Untuk mendukung penerbitan Sukuk Negara Ritel, Pemerintah telah menunjuk Konsultan Hukum dan Agen Penjual untuk penerbitan Sukuk Negara Ritel tahun 2009.
1. Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office
2. Agen Penjual : Agen Penjual Sukuk Negara Ritel adalah 13 (tiga belas) perusahaan, yang terdiri dari Bank Umum Konvensional (4 perusahaan), Bank Umum Syariah (1 perusahaan) dan Perusahaan Efek (8 perusahaan), dengan rincian sebagai berikut :
* Bank Umum Konvensional : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; Citibank NA; The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank Internasional Indonesia,Tbk.
* Bank Umum Syariah : PT Bank Syariah Mandiri.
* Perusahaan Efek : PT Danareksa Sekuritas; PT Trimegah Securities,Tbk; PT CIMB-GK Securities Indonesia; PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas; PT Reliance Securities, Tbk; PT Anugerah Securindo Indah; PT Bahana Securities dan PT BNI Securities
sumber : www.depkeu.go.id
Siaran Pers Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Negara Ritel Seri SR-001
Siaran Pers Nomor: 14/HMS/2009

No comments:

Post a Comment